Problema Ruang Terbuka Hijau 30% Kota

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan penjabaran RTH privat sebesar 10% dan RTH publik sebesar 20% (UU No. 26 Th. 2007)

    Sebuah kota tentu tidak akan pernah lepas dengan istilah pembangunan atau pengembangan kota. Beragam pembangunan baik itu pembangunan infrastruktur, permukiman dan fasilitas publik menjadi penanda atau gambaran bagaimana sebuah kota tumbuh dan berkembang. Namun sayangnya, gencarnya pembangunan kota terkadang tidak selalu berdampak pada kesejahteraan kota maupun warganya. Beberapa kota justru mengalami degradasi atau penurunan kualitas hidup dikarenakan pembangunan kota yang tidak terkendali.

    Kondisi tersebut muncul sebagai imbas dari proses pembangunan kota yang dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan atau keselarasan dalam perjalanannya. Salah satu substansi perencanaan kota yang sering dinomorduakan dalam pembangunan adalah perencanaan ruang terbuka hijau (RTH). Padahal apabila kita menilik berdasarkan peraturan tata ruang yakni UU No.26 tahun 2007 ps.29 terdapat aturan mengenai penyediaan minimum RTH. Dijelaskan bahwa ruang proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Penjabarannya terdiri dari ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dan RTH publik sebesar 20%. Lantas mengapa alokasi penyediaan ruang terbuka hijau pada pembangunan kota di Indonesia sulit untuk diwujudkan?


New York Central Park, ruang terbuka hijau yang sudah dirancang sejak awal pembangunan Kota New York
sumber: https://nypost.com/2018/07/02/how-central-park-was-saved/
 

    Sebelum itu, mari kita pelajari bersama bagaimana kota-kota besar di negara maju dalam mengelola ruang terbuka hijau mereka. Berdasarkan salah satu artikel dalam situs citylab.com, dijelaskan beberapa kota besar mengalokasikan lahan untuk fungsi RTH. Beberapa diantaranya seperti Singapura (47% RTH, luas kota 719.9 km2), New York (14% RTH, luas kota 789 km2) dan Rio de Janeiro (29% RTH, luas kota 1255 km2). Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan bagi penyediaan RTH kota di Indonesia. Mengingat masing-masing pemerintah kota di berbagai belahan dunia memiliki kebijakan tata ruang yang berbeda-beda.

    Jika kita bandingkan dengan mengambil dari data RTH di wilayah DKI Jakarta (luas wilayah 661 km2). Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tahun 2021, jumlah RTH DKI Jakarta mencapai 2566 (luas ±1800 ha). Mayoritas ruang terbuka hijau tersebut berbentuk taman sebanyak 1446 unit.

Jumlah ruang terbuka hijau di Jakarta tahun 2021
sumber: https://dataindonesia.id/ragam/detail/ada-2566-ruang-terbuka-hijau-di-jakarta-pada-2021

Tantangan Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau 30% di Indonesia 

    Berdasarkan statistik, dianalisis bahwa keberadaaan RTH di wilayah Jakarta per tahun 2021 masih jauh dari kebutuhan minimum RTH sebesar 30%. Minimnya alokasi lahan untuk RTH tersebut tentu sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang perlu ditekankan dalam konteks ini adalah tingginya jumlah penduduk. Pada tahun 2021, tercatat jumlah warga DKI Jakarta mencapai 10,6 juta jiwa (katadata.co.id). Apabila dibandingkan dengan negara Singapura dengan luas yang hampir identik hanya memiliki 5,5 juta penduduk.

    Hal tersebut tentu menimbulkan efek beruntun bagi pembangunan di wilayah Jakarta. Dimana tingginya jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan tingginya tingkat permintaan (demand) terhadap hunian atau tempat tinggal. Sehingga pemerintah, mau tidak mau harus mengalokasikan lahan lebih luas untuk pembangunan kawasan permukiman dan perumahan. Selain itu, tuntutan atas kebutuhan fasilitas penunjang juga semakin meningkat. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kota akan sangat sulit untuk memenuhi ketentuan 30% perencanaan ruang terbuka hijau.

    Kalaupun memang kedepannya pemerintah daerah menargetkan perencanaan RTH hingga 30%, tentu dibarengi dengan alternatif konsep penyediaan lahan permukiman bagi warga. Salah satunya mungkin akan lebih bergerak kepada penyediaan vertical housing dibandingkan dengan yang ada saat ini (model kampung kota/horizontal housing). Pada intinya, memang dalam proses merencanakan kota perlu memperhatikan daya tampung dan daya dukung dari kota tersebut. Sehingga kota dapat berfungsi secara optimal dalam memenuhi kebutuhan setiap warganya, tak terkecuali kebutuhan atas ruang terbuka hijau (RTH) kota.


Sumber:

https://dataindonesia.id/ragam/detail/ada-2566-ruang-terbuka-hijau-di-jakarta-pada-2021

http://www.citylab.com/amp/article/401324/

Komentar

Posting Komentar